Pelaku kekerasan hewan dapat menghadapi hukuman 10 tahun penjara atau denda HK $ 2 juta dalam proposal pemerintah yang baru
Pemerintah Hong Kong telah mengusulkan penguatan undang-undang perlindungan hewan, menaikkan hukuman maksimum menjadi 10 tahun di balik jeruji besi atau
Baca Selengkapnya